Bunuh Pelajar di Siak, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh Pelajar di Siak, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Siak mengungkap kabar terbaru terkait kasus pembunuhan seorang gadis VRM oleh mantan kekasihnya SAS beberapa bulan yang lalu.

Kasus tersebut, saat ini sudah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak.

''Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai oleh Dewi dan dua orang hakim anggota Mega dan Rina menjatuhkan vonis terhadap pelaku dengan pidana penjara sepuluh tahun,'' ujar Kajari Siak, Darmabella Timbaz melalui Kasi Intel Saldi yang didampingi Kasipidum Senopati, Jumat (11/3/2022) pagi.


Senopati menyebutkan sidang yang digelar jumat (11/3/2022) pagi itu, merupakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, pada pokoknya pertimbangan hukum dari JPU diambil alih seluruhnya oleh majelis, yaitu terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dakwaan primair penuntut umum.

Lebih lanjut Senopati menyampaikan, adapun putusan majelis hakim yaitu menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru.

''Setelah menjalani pidana penjara melaksanakan pidana pelatihan kerja selama satu tahun di balai rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) Rumbai kota Pekanbaru,'' pungkasnya.

Pelaksanaan persidangan tersebut dihadiri oleh Majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, Bapas, orang tua anak