BUMN di Rohul Angkat Caleg Jadi Ketua Umum SP-BUN, Ini Kata Panwaslu

BUMN di Rohul Angkat Caleg Jadi Ketua Umum SP-BUN, Ini Kata Panwaslu

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HULU – Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Rokan Hulu, diduga melantik calon legislatif (Caleg) berinisial DS, sebagai Ketua Umum Pengurus Harian Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN).

Hal ini diketahui dari lampiran Surat Keputusan (SK) yang beredar dengan nomor: 8-SKEP/SPTP-BUN/XII/2018 tetang komposisi dan Susunan Personalia pengurus SP-BUN pada 13 Desember 2018 lalu. Dalam lampiran tersebut, DS diangkat menjadi Ketua Umum pengurus harian SP-BUN BUMN.

Jika merujuk kepada peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, pasal 7 huruf k, menyebutkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara seharusnya mengundurkan diri.


Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu, Gummer Siregar, menjawab Riaumandiri.co, Rabu (30/1/2019) mengaku telah menerima informasi tersebut, dan dalam waktu dekat akan melakukan pleno, apakah persoalan tersebut ditangani atau dibuatkan surat rekomendasi.

“Rencana hari ini mau dirapatkan. Persoalannya begini, dia kan belum menerima surat pemberhentian. Tapi, di PKPU No 23 itu ada satu ayat disana mengatakan bahwa sebelum menerima SK pemberhentian, akan membuat surat pernyataan bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses," jelas Gummer Siregar.

“Nah, itulah yang akan diplenokan. Karena di PKPU itu memang diakomodir, tapi limit surat pernyataan kapan harus diserahkan (SK Pemberhentian) tidak ada. Inilah yang bermasalah itu,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal mengatakan, syarat administarasi dalam PKU itu memang mengajukan pengunduran diri. Namun persoalan dia diberhentikan, itu persoalan internal perusahaan BUMN-nya.

Secara administrasi kata Fahrizal, surat pengunduran dirinya sudah diajukan sebagai syarat caleg untuk disampaikan ke KPU pusat. Dengan artian, surat pengajuan pengunduran diri dan bukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari perusahaan BUMN tempat dia bekerja.

Kemudian, setelah memasuki tahapan verifikasi DCT kalau SK pengunduran dirinya belum juga dikeluarkan oleh perusahaan BUMN tempat dia bekerja, dia boleh mengajukan surat pernyataan diatas materai. Bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses. Maka diumumkan dalam DCT.

“Nah sekarang kita harus memilah, persoalan dia di internal instansi dengan dia sudah mengajukan pengunduran diri. Pertanyaannya, kenapa SK pemberhentiannya tidak dikeluarkan? Atau ada indak permainan di internalnya? Itu yang kita tidak tahu. Karena itu urusan internal instansinya. Kalau aturan KPU berikutnya, kalau nanti dia terpilih, sebelum dilantik dia harus melampirkan SK pemberhentiannya. Kalau tidak, tidak akan dilantik,” kata Fahrizal mengakhiri.

Reporter: Agustian



Tags Rohul