Tak Perlu Dijemput, Kejari Pekanbaru Antar Langsung Barang Bukti ke Pemiliknya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Popy Sartika (39) tidak menyangka akan kembali mendapatkan televisi miliknya. Barang tersebut sempat dicuri, dan kini pihak Kejaksaan telah mengembalikan dengan diantar langsung ke rumahnya.
Warga Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu merupakan korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh pelaku Dediyanto. Pria berusia 46 itu nekad memasuki rumah Popy dan mengambil televisi merek LG ukuran 52 inci.
Namun aksinya itu tidak berjalan mulus. Dedi biasa ia disapa bisa ditangkap dan dihadapkan di persidangan. Oleh majelis hakim, warga Jalan Surabaya Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya itu dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan. Vonis tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2018 silam.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti diserahkan ke korban, dalam hal ini Popy Sartika.
Atas putusan itu, pihak Kejaksaan kemudian menyerahkan barang bukti tersebut. Pengembalian itu dilakukan dengan diantar langsung oleh Kasubsi Barang Bukti, dan Kasubsi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Didik Haryadi dan Robin Sitorus, ke kediaman Popy, Senin (28/1).
"Sangat membantu ya bagi korban, karena gak perlu repot-repot menjemput (barang bukti) ke Kejaksaan," ujar Popy usai menerima barang bukti.
Pengantaran barang bukti ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan Kejari Pekanbaru guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Popy yang berprofesi sebagai pedagang ini, merasa bersyukur atas pelayanan yang diberikan Korps Adhyaksa Pekanbaru tersebut.
"Saya sangat bersyukur pihak Kejaksaan mau mengantar. Untuk persyaratan juga tidak sulit. Diharapkan pelayanan seperti ini bisa terus dilakukan dan ditingkatkan lagi," pungkas Popy Sartika.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Pekanbaru, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pengembalian barang bukti ke pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan.
Khusus terhadap Popy, sejak perkara ini dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap, pihaknya telah beberapa kali menghubungi Popy untuk melengkapi persyaratan pengembalian barang bukti. Setelah lengkap, barang bukti langsung diantar.
"Ini sesuai arahan pimpinan, Pak Kajari (Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto,red), agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Dapot kepada Riaumandiri.co.
Dijelaskan Dapot, untuk pengembalian barang bukti bisa dilakukan secara daring. Pemilik barang bukti bisa mengirimkan pesan dengan format #nama terdakwa, #nama Jaksa Penuntut Umum, #jenis barang bukti, #jenis perkara, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp atau SMS ke nomor 0812-6828-9977.
"Petugas kita akan melayani setiap hari Senin hingga Jumat. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ini.
Setelah mengirimkan pesan tersebut, petugas akan memberitahukan status barang bukti kepada pemilik. Tentunya, barang bukti yang bisa diambil adalah terkait perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak dipergunakan dalam perkara lain.
"Jika masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik," sebut Dapot.
Jika telah diketahui status barang bukti, maka pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yaitu, petikan putusan dari pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P48, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau BA-17.
"Dokumen tersebut bisa diperoleh dari JPU," kata Dapot.
Jika barang bukti berupa sepeda motor atau mobil, maka ada dokumen ada dokumen tambahannya. Yaitu, fotokopi BPKB/surat keterangan finance/surat keberadaan BPKB, fotokopi STNK/surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP/ KK/identitas lainnya.
Jika yang mengambil bukan atas nama di kendaraan, atau apabila bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain, maka harus dilampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai 6 ribu.
"Jika barang bukti selain sepeda motor atau mobil, pemilik cukup menambahkan fotokopi KTP/KK/identitas lainnya, serta surat kuasa bermaterai 6 ribu jika bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain," kata dia.
Jika semua syarat tersebut telah dilengkapi, pemilik bisa menyerahkannya kepada petugas di Kantor Kejari Pekanbaru, atau yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Khusus di MPP, pengembalian barang bukti akan dilayani setiap hari Selasa dan Kamis.
"Petugas kami akan mengantarkan barang bukti ke pemiliknya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya," imbuh Dapot seraya mengatakan pelayanan ini diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Reporter: Dodi Ferdian