Polda Riau Gerebek Penampungan CPO Ilegal di Bengkalis

Polda Riau Gerebek Penampungan CPO Ilegal di Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan, pertolongan jahat dan atau pemalsuan surat dengan cara menjual Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari hasil aktivitas penampungan secara ilegal di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Dalam pengungkapan itu, turut diamankan 4 orang tersangka.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku terkait dengan pengangkutan CPO ilegal di Kota Dumai.


"Pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan di tempat penampungan CPO ilegal milik WN," ujar Kombes Pol Teddy belum lama ini.

Di sana, polisi menemukan satu unit truk tangki merek Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 9705 BR bersama supir berinisial G. Rencananya, truk itu akan dibongkar di kawasan Pelabuhan Pelindo dengan dilengkapi dokumen pengiriman yang diduga palsu.

Selain itu, turut disita alat-alat yang digunakan untuk menampung CPO ilegal. Ada ditemukan juga dua buah drum gelangan, 2 unit mesin pompa minyak CPO dan satu buah selang sepanjang 15 meter," sebut dia.

Dua jam berselang, tim melakukan pengeledahan rumah milik WN di Jalan Kulim Km 16 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Di sana polisi menemukan 3 bundel buku nota kontan atau catatan mobil tangki CPO masuk dan keluar dari penampungan CPO ilegal milik WN.

Selain itu, tim juga melakukan pengeledahan terhadap tersangka GN, MN dan ZAS. MN berperan sebagai pencetak delivery order (DO) ilegal, dan ZAS yang menyerahkan DO ilegal itu ke GN.

Barang bukti yang didapat dari para tersangka tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau. "Tersangka GN, ZAS dan MN bekerja di bawah kendali saudara WN. Dari interogasi awal, semua tersangka disuruh oleh WN," imbuh Kombes Pol Teddy.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 480 dan atau Pasal 263  KUHP tentang pemalsuan suatu-surat," tegas Kombes Pol Teddy.