KPU: Sebelum Hari Tenang, Parpol Boleh Gelar Rapat Umum

KPU: Sebelum Hari Tenang, Parpol Boleh Gelar Rapat Umum

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti sudah mewanti-wanti bahwa sesuai aturan, yakni mulai 23 Maret ada rapat umum sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Meranti Abu Hamid bersama Komisioner KPU Bidang Logistik Yusli Kepada Riaumandiri.co, Senin (21/1/2019) siang.

"Iya, saat ini masa rapat umum atau istilahnya kampanye dibolehkan sebelum masa tenang," kata Abu Hamid.


Abu Hamid menambahkan, untuk tahapan pemilihan, KPU Kepulauan Meranti sudah siap, dan sudah mulai sosialisasi tentang cara memilih yang cerdas dan mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Sementara itu, Komisioner KPU Bagian Logistik Yusli menyampaikan bahwa tahapan demi tahapan sudah dilakukan pihaknya.

"Segala persiapan logistik sudah siap, tinggal surat suara lagi yang belum datang," ungkapnya.


Reporter: Tengku Azwin