Tiga Pemilik Narkoba Dibekuk Polisi di Indragiri Hulu

Tiga Pemilik Narkoba Dibekuk Polisi di Indragiri Hulu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu membekuk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Desa Wonosari dan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik pada Jumat (11/1/2019) kemarin.

PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (13/1/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut.


“Tersangkanya adalah AR (36), AM (30) dan BKD (32). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Lirik,” ungkapnya.

Bersama para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat 32 gram.

“Selain itu juga diamankan satu unit HP Samsung, satu hp Nokia, satu unit timbangan elektronik, satu buah kotak warna hijau, satu buah tas hitam dan uang sebesar Rp 2.450.000,” teranyga.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada Jumat (11/1/2019) sekira pukul 11.00 WI. Personel Satnarkoba Polres Inhu bekerja sama dengan masyarakat Kecamatan Lirik melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

“Setelah informasi tersebut dinilai benar (A1) personel opsnal Satnarkoba melaporkan perkembangan penyelidikan kepada Kasat narkoba,” katanya.

Kemudian Kasat narkoba AKP Zainal Arifin memerintahkan Kanit Opsnal IPTU Abdan dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

Di Desa Banjar Balam personel Sat Narkoba berhasil mengamankan AR alias AF di rumahnya di Desa Banjar Balam bersama AM alias MK.

“Dari penangkapan tersebut personil Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus,” terangnya.

"Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan sabu dan kepemilikan diakui oleh AR sedangkan saudara AM alias MK hanya sebagai kurir AR," sebutnya.

Misran menjelaskan, berdasarkan keterangan keduanya mereka mendapatkan narkoba jenis sabu dari BB yg beralamat di Dusun 2 Desa Wonosari Kecamatan Lirik.

Selanjutnya personel Sat Narkoba mengembangan penyelidikan dan sekira jam 15.30 WIB petugas berhasil mengamankan BKD alias BB.

“Dalam kesempatan ini personel Satnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus yang ditemukan di dalam bengkel milik tersangka,” paparnya.

Sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok. Setelah diperlihatkan, BKD mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tutupnya.
 

Reporter: Eka Buana Putra



Tags Narkoba