Polres Siak Ringkus Pelaku Narkoba

Polres Siak Ringkus Pelaku Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak meringkus seorang pelaku kasus narkoba. Penangakapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu  di Jalan Alamsyah RT 010 RW 004 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Bripka Pernol E melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Jailani menjelaskan, pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Adenan Pakpahan Alias Denan. Saat dilakukan penggeledahan dijumpai barang bukti sabu. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak, guna proses lebih lanjut.


Seperti biasa kami akan melakukan gelar perkara dan barang bukti akan dicek dulu ke labor Medan dan ditimbang di Pegadaian," kata dia, Kamis (31/10/2019).

"Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masayarakat Kabupaten Siak Agar mari bersama sama kita perangi narkoba dengan cara menjauhi apa pun yang namanya narkoba," katanya.

"Laporkan bila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Jangan takut karena kami menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor,"  kata Jailani.

Reporter: Darlis Sinatra