Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Kota Pekanbaru, Jaksa Klarifikasi PPTK dan Bendahara Pengeluaran

Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Kota Pekanbaru, Jaksa Klarifikasi PPTK dan Bendahara Pengeluaran

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B yang dikerjakan tahun 2017 lalu, dimulai. Dua Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau diklarifikasi, Kamis (3/1/2019).

Mereka adalah Eri Ikhsan dan Sutari. Saat proyek itu dikerjakan, keduanya masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran.

Pantauan Riaumandiri.co, kedua orang tersebut memenuhi undangan penyelidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di sana, keduanya langsung memasuki ruang pemeriksaan.


Eri Ikhsan merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau. Saat itu, Eri yang mengenakan baju batik lengan pendek motif bunga yang didominasi warna ungu itu, sering keluar masuk ruang pemeriksaan. Kamar mandi menjadi salah satu tujuan dirinya keluar. Sementara Sutari saat itu mengenakan setelan batik warna cokelat.

Kedua ASN itu tampak keluar berbarengan saat jeda pemeriksaan, yaitu sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB, proses pemeriksaan dilanjutkan dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.

Usai pemeriksaan itu, Riaumandiri.co mencoba mengkonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut. Namun tidak banyak informasi yang bisa digali, terutama terhadap Eri Ikhsan.

"Gak usah lah," elak Eri saat ditanya soal materi pemeriksaan dirinya.

Dari informasi yang dihimpun, ada sejumlah komponen drainase yang berubah, dan tak sesuai kontrak. Belakangan diketahui perubahan itu telah tertuang dalam addendum kontrak. 

Disinggung soal itu, Eri tak menanggapinya. "Saya tak tahu lah. Langsung ke Pak Mus (Muspidauan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, red) la ya," jawabnya seraya mengatakan dirinya belum mengetahui kesimpulan dari proses klarifikasi dirinya itu.

Meski irit bicara, Eri memastikan proses pengerjaan dan pembayaran terhadap pihak rekanan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia pun mengakui jika penyelidik telah turun ke lapangan untuk melihat proyek tersebut.

"Iya (penyidik ke lapangan). Insyaallah, sudah (sesuai ketentuan)," yakin Eri sambil memasuki mobil yang terparkir di halaman Kantor Kejati Riau.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik ada proses klarifikasi terhadap dua ASN di Dinas PUPR Riau itu. "Iya. Untuk diklarifikasi terkait (pembangunan) drainase Paket B," ungkap Muspidauan.

Dikatakannya, klarifikasi ini dilakukan guna menindaklanjuti surat perintah penyelidikan (sprint lid) yang diterbitkan jelang akhir tahun kemarin. "Penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam dugaan itu," sebut Muspidauan.

Masih terkait sprint lid tersebut, penyelidik katanya, juga telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenernya. Itu dilakukan pada akhir tahun kemarin.

Untuk diketahui, selain proyek tahun 2017, Korps Adhyaksa di Riau juga menerima laporan dari masyarakat terkait proyek drainase yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Namun belakangan, penyelidikan itu dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak adanya bukti itu, salah satunya terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau itu. Pasalnya, rekanan telah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas daerah.

Uang itu disinyalir sebagai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara untuk proyek tahun 2017, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejari Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.

Dari penelusuran di website lpse.riau.go.id, proyek pembangunan drainase Paket B tahun 2016, dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama Nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.

Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta.

Reporter: Dodi Ferdian