Pembakaran 300 Hektare Lahan TNTN

Usai Ringkus Asun, Penyidik Buru Darmalis

Usai Ringkus Asun, Penyidik Buru Darmalis

PEKANBARU (HR)-Tim penyidik dari Rakornas PPNS Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) dan Polda Riau, terus melakukan pengembangan terkait kasus pembakaran 300 hektare di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Setelah meringkus Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Subur, Mastur alias Asun, kali ini tim penyidik gabungan tengah memburu Darmalis SP alias Malis, yang merupakan Manager PT Kurnia Subur.

Demikian disampaikan AKBP Pardjono, Penyidik Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Bareskrim Mabes Polri, Kamis (15/1). Dijelaskannya, Darmalis diduga merupakan suruhan Mastur alias Asun, dalam tindak pidana pembakaran lahan di kawasan TNTN, di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu).

"Yang bersangkutan (Darmalis, red) adalah pesuruh Mastur, yang merupakan eksekutor pembakaran lahan seluas 300 hektare di kawasan TNTN," ujar Pardjono.
Untuk melacak keberadaan tersangka, pihaknya sudah menyebar foto tersangka ke beberapa Polda, baik di Sumatera maupun di Pulau Jawa. Diduga, Malis saat ini sedang berada di Jambi. "Kita lacak keberadaannya di Jambi. Kita sudah koordinasi dengan kepolisian setempat," lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga melakukan koordinasi dengan Kantor Keimigrasian guna dilakukan pencekalan. Hal tersebut, untuk mengantisipasi tersangka yang merupakan warga Rengat tersebut melarikan diri ke luar negeri.

Untuk diketahui, Mastur alias Asun diringkus saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Asun yang sempat buron selama 3 tahun tersebut, ditangkap tim gabungan bersenjata lengkap saat mencoba melarikan diri dari Riau. Selanjutnya, Asun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, dengan status tahanan titipan.

Maskur alias Asun dijerat dengan tindak pidana perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup Pasal 98, Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup. (dod)