Sejumlah Pihak Ajukan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Sejumlah Pihak Ajukan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berjanji menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan tiga dokter yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad tahun 2012/2013. Tindak lanjut itu salah satunya berdasarkan permohonan yang diajukan ketiga dokter dan sejumlah pihak lainnya.

Adapun tiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM. Dokter yang bertugas di RSUD AA Pekanbaru itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sejak Senin (26/11/2018) kemarin.

Penahanan itu menindaklanjuti penanganan perkara yang diusut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru atas dugaan rasuah dalam  pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad tahun 2012/2013 lalu. Selain ketiganya, perkara ini juga menjerat dua tersangka lainnya, Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR). Dua nama yang disebut terakhir juga dilakukan penahanan.


Atas penahanan itu, dokter-dokter di Riau bereaksi. Seperti yang terlihat di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/11). Ratusan dokter datang mendesak Korps Adhyaksa Pekanbaru itu menangguhkan penahanan terhadap tiga rekan mereka. 

Tak hanya aksi damai tersebut, sejumlah upaya lain juga dilakukan. Seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu seperti diakui Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, Rabu (28/11/2018).

"Ada. Ada (permohonan penangguhan)," ujar Suripto Irianto kepada Riaumandiri.co.

Permohonan penangguhan itu diajukan tiga dokter tersebut melalui Penasehat Hukumnya. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga menyampaikan hal yang sama.

"Antara lain dari Kepala RSUD (AA Pekanbaru). Terus dari ikatan profesi (kedokteran). Apa namanya itu? Saya lupa," sebut Kajari seraya mengatakan jika permohonan ini diterima pihaknya pada beberapa hari yang lalu.

Terhadap permohonan itu, kata Kajari, akan menjadi pertimbangan pihaknya untuk mengabulkan atau tidak. Sebelum itu diputuskan, pihaknya akan meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tetap alasannya apa (meminta penangguhan). Saya tidak bisa memutuskan. Kita akan sampaikan dulu ke pimpinan. Kebetulan saat ini, Pak Kajati tengah mengikuti raker (rapat kerja) di Bali," pungkas Kajari Pekanbaru.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi kedokteran yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan rekan mereka ke Kejari Pekanbaru. 

Seperti yang disampaikan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Riau, drg Chairul Sahri, dimana, salah satu dokter yang ditahan adalah anggotanya, yaitu drg Masrial. Dia berharap, pihak berwenang dalam hal ini Kejari Pekanbaru, tidak melakukan penahanan.

Ada beberapa pertimbangan atas harapan tersebut. Pertama, drg Masrial merupakan satu dari sedikit dokter spesialis bedah mulut yang ada di Riau. "Data kami di Riau itu, hanya 6 orang. Lima di Pekanbaru dan satu di Dumai. Ini tidak mencukupi meng-cover masyarakat yang punya kasus-kasus bedah mulut di Riau," katanya.

Pertimbangan kedua, lanjutnya, semata-mata untuk kemaslahatan yang lebih besar. "Kita sering mendengar terjadinya penumpukan pasien. Ini memang tenaga kita belum memadai," sebut dia.

Senada, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau, dr Tondi Maspian Tjili, SpBS, mengatakan ada dua anggotanya yang ditahan Jaksa, yaitu dr Kuswan yang merupakan dokter spesialis bedah konsultan. Dia adalah dokter konsultan mikro.

"Dia dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi konsultan mikro. Dia ini satu-satunya yang kita miliki di Riau yang mampu melakukan pencangkokan kulit dengan bedah mikro dengan segala komponen-komponennya," terang Tondi.

Sedangkan dr Welli, katanya, adalah dokter konsultan kepala dan leher satu-satunya di Riau. Kedua dokter tersebut, telah mempunyai rencana jadwal operasi terhadap ratusan pasien.

Atas dasar ini, sebutnya, menimbulkan keprihatinan pihaknya, sehingga melakukan upaya agar kedua anggotanya tidak ditahan. 

Untuk itu, IKABI Riau mengambil sikap. Yaitu, anggotanya yang ditahan adalah korban atau yang dijerumuskan oleh sistem sehingga dituduhkan melakukan korupsi. Sedangkan yang membuat kebijakan tidak disentuh, dalam hal ini adalah pihak BLUD RSUD AA Pekanbaru saaat itu.

"Penahanan ini menyakiti dan membahayakan kami sebagai ahli bedah. Sehingga kami perlu menunda pelayanan bedah di Riau sebagai bentuk solidaritas dan desakan seluruh anggota," lanjutnya dalam pernyataan sikap IKABI Riau seraya mengatakan hal ini akan dilakukan dalam waktu yang belum ditentukan.

Meski begitu, sebutnya, anggota IKABI Riau tetap melajukan pelayanan emergency dan visute untuk pasien-pasien yang telah dirawat. "Kami tidak akan mogok. Kami hanya menghentikan poliklinik dan operasi elektif," ujarnya.

Masih dikatakan Tondi, dua anggotanya yang terseret kasus hukum itu adalah dosen-dosen terbaik di Universitas Riau. Dengan mereka ditahan, proses belajar mengajar pasti akan terganggu. 

Untuk itu, mereka meminta kepada Kejari Pekanbaru agar dua rekannya itu tidak ditahan, karena jika di luar mereka tetap bisa melakukan pelayananan kepada masyarakat.

Kami seluruh anggota IKABI Riau menjamin. Kalau perlu saya sebagai ketua diambil instansi berwenang jika teman kami menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri," pungkas Tondi.

Untuk diketahui, dari hasil penyidikan di kepolisian, dinyatakan bahwa ada kongkalikong antara oknum dokter dan juga rekanan penyedia Alkes di RSUD AA Pekanbaru.

Pada tahun 2012 dan 2013, RSUD menjalin kerjasama dengan CV PMR selaku penyedia Alkes dan obat-obatan untuk kebutuhan di rumah sakit tersebut lewat program Jamkesda. Namun pada kenyataannya, ketiga orang dokter ini diduga membeli sendiri kebutuhan alat dan obat ke distributornya. Setelah itu dilakukan, mereka pun menyerahkan tagihannya ke RSUD dengan harga yang jauh lebih mahal.

Karena tidak bisa menagih langsung, para dokter meminta CV PMR untuk menagih dengan harga yang sudah di-markup. Jadinya dokter-dokter ini seperti berjualan dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Sedangkan bagi CV PMR, mereka menyiapkan kelengkapan administrasi untuk melakukan penagihan ke RSUD. Sehingga seolah-olah barang tersebut berasal dari perusahaan itu. Mereka juga mendapatkan komisi 5 persen dari tagihan tersebut.

Setelah proses pencairan ke CV PMR dibayar oleh RSUD, mereka menyerahkannya ke dokter tersebut setelah dipotong komisi.

Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Dodi Ferdian