Diduga Lakukan Penghinaan, Mubarak Dipolisikan Mahasiswanya

Diduga Lakukan Penghinaan, Mubarak Dipolisikan Mahasiswanya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mubarak, salah seorang dosen di Universitas Riau (Unri) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Mubarak yang juga merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) dilaporkan oleh seorang mahasiswa atas dugaan penghinaan.

Laporan itu dilaporkan oleh Kumala Sari (35) ke Polda Riau bedasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu. Komala Sari diketahui merupakan mahasiswa yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Riau (UR), di mana Mubarak merupakan salah seorang pengujinya di perguruan tinggi tersebut.

Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Dalam laporan itu, Mubarak diduga telah melemparkan disertasi Komala Sari seraya melakukan penghinaan dengan mengucapkan kalimat tidak pantas.


"Iya ada laporannya. Namun saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Ahad (9/12/2018).

Dijelaskan Komala Sari, insiden itu terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan Mubarak di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.

Dikatakannya, Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, hingga saat itu Mubarak satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. 

"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (Mubarak, red) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala.

Tidak sampai di situ, Mubarak kata Komala juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. 
     
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mubarak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. 
     
Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. 
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan,red) disaksikan Pembantu Rektor I," sebut Komala.

Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal itu ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.

Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. 

"Senin besok (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," sebutnya.

Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Riau, terkait pelayanan publik di perguruan tinggi yang ia jalani. 

Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.

"Saya paham jika membela profesi, tapi seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," pungkas Komala. 
     
Saat dikonfirmasi ke nomor seluler 0813 7111 xxxx, Mubarak tidak menjawab panggilan telepon yang ditujukan kepadanya. Pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp juga tidak dibalasnya.

Reporter: Dodi Ferdian