Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menetapkan HU, mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini terjadi saat HU masih menjabat Kades Sungai Upih. Ia diduga melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Sungai Upih tahun anggaran 2018, senilai Rp900 Juta.

"Anggaran ini digunakan untuk program yang tidak selesai dilaksanakan dalam APBDes. Kemudian ada juga kegiatan yang tidak terlaksana sama sekali selama tahun anggaran 2018," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius di Pangkalan Kerinci, Senin (13/7/2020).


Dijelaskan Andre, pihaknya saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dalam rangka menyusuri aset tersangka dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan Tipikor.

"Kita fokus pada penyusuran aset dan kekayaan yang didapat tersangka dari tipikor," ungkapnya.

Ketika disinggung soal bakal adanya tersangka baru, Andre berujar, semua itu melihat perkembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Jadi penerapan tersangka yang telah kita tetapkan itu berdasarkan orang yang paling bertanggung jawab di kasus itu," terangnya.

Tersangka Hu dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Reporter: Anton



Tags Korupsi