Perampokan yang Menewaskan Muljono

Ketiga Perampok Divonis 9 Tahun Penjara

Ketiga Perampok Divonis 9 Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perampokan yang mengakibatkan tewasnya Muljono.
Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua JPL Tobing dinyatakan kalau ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga Pekanbaru. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi," ujar Tobing dalam amar putusannya, Kamis (12/3).
Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
"Pikir-pikir yang mulia," tutur terdakwa lesu.
Sebelumnya, JPU Yuliati Ningsih dan Listiyo Wahyudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Untuk diketahui, rencana perampokan yang dilakukan para terdakwa dimulai pada bulan Juli 2014 lalu. Saat itu terdakwa Monang Simanjuntak mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik (DPO), juru parkir di depan Toko Harian Bengkalis, Kecamatan Bukit Raya, kalau korban akan menyetor Rp800 juta ke bank.
Tergiur dengan informasi tersebut, Monang  pergi ke rumah terdakwa Edison Purba alias Eed. Selanjutnya, Eed berkeluh kesah tentang hutangnya dan minta tolong Monang mencarikan pekerjaan, kalau perlu melakukan perampokan.
Pucuk dicinta ulam tiba, Eed pun menyanggupinya, dan mereka berdua pergi untuk melakukan aksinya. Namun, setelah beberapa kali mencoba merampok, terdakwa Monang dan Eed tidak berani karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara sangat ramai.
Kemudian Monang dan Edison menghubungi Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga gagal lagi.
Selanjutnya, terdakwa  Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO) untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempat menjalankan aksinya pada Senin (27/10/14). Korban meninggal di tempat.(dod)