Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Segera Disidangkan

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Segera Disidangkan

RIAUMANDIRI CO - Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat ini, tim JPU tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.

Ada 4 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Hendra Danu Kusuma selalu Konsultan Pengawas dari PT Timba Sagara. Ketiganya telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan pada Kamis (2/6) kemarin.


Tersangka lainnya adalah Eby Suherly. Dia merupakan Kontraktor pelaksana proyek tersebut dari CV Khalaf Abadi. 

Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, Eby sempat menyandang status buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia akhirnya menyerahkan diri dan dijebloskan ke tahanan pada pada Rabu (15/6).

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah merampungkan berkas perkara para tersangka. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada hari Senin, 11 Juli kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Rabu (13/7).

Saat ini, kata Haza, Tim JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para hakim itu selanjutnya menetapkan jadwal sidang perdana.

"(Tim JPU) Menunggu penetapan sidang," pungkas Haza.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Dod)



Tags Korupsi