Pemda Kampar Luncurkan Sipinter, Ini Kegunaannya

Pemda Kampar Luncurkan Sipinter, Ini Kegunaannya

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Untuk mempermudah pelaku dunia usaha dalam mengurus izin usaha di Kabupaten Kampar, pemerintah setempat melalui Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaunching Sistem Informasi Perizinan Terpadu (Sipinter) dan Online Single Submission (OSS) di Kantor DPM-PSP Jl. M.Yamin Bangkinang Kota, Rabu (21/11/2018).

Aplikasi pelayanan publik dalam hal perizinan ini diklaim Aman, Nyaman, Cepat, Akurat, Konsekuen (ANCAK).

Kepala DP-PTSP Kampar, Tarmizi SE dalam laporannya menjelaskan, sistem ini akan meningkatkan kinerja Kantor DPM-PTSP, mempermudah dan mempersingkat waktu dan alur perizinan yang harus dilalui pelaku usaha.


"Mudah-mudahan dengan kegiatan dapat memberikan pencerahan dan pemberitahuan sepada seluruh komponen baik kepada pejabat daerah, Forkopimda, Pelaku usaha hingga camat sehingga dapat menyebarluaskan sistem ini," ungkapnya.

Tarmizi menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat mengurus perizinan usahanya sendiri dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga, sehingga informasi yang didapatkan agar lebih jelas dan mudah, karena pada prinsipnya Pemerintah kabupaten Kampar telah sangat mempermudah dalam proses pengurusan izin usaha maupun izin - izin lainnya.

"Aplikasi Sipinter ini dapat diakses di manapun karena menggunakan sistem online yang dapat dengan mudah dimonitor langsung dan telah menggunakan tanda tangan digital. Dimana aplikasi SIPINTER diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kampar," ungkap Tarmizi.

Dari Kementerian Perekonomian telah dibentuk Lembaga Online Single Submission (OSS) yang telah diatur PP 24 Tahun 2018  yang akan menerima semua informasi di seluruh Indonesia terkait investasi.

Sementara itu, Kabid Perizinan Ade Syaputra menjelaskan untuk di daerah Pemerintah Kabupaten Kampar telah menggunakan aplikasi www.sipinter.kamparkab.go.id guna mempermudah pelaku usaha agar mudah mengurus izin usaha.

"Dengan adanya sistem ini dapat memudahkan pelaku usaha dan petugas DPM - PTSP dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Ade.
 
Selain peluncuran aplikasi SIPINTER juga dilakukan penandatanganan serta penyerahan dokumen perizinan dan penyerahan secara langsung kepada pelaku usaha yang juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Asisten II bidang Perekonomian Azwan, Kapolres Kampar perwakilan Dandim, serta Kepala OPD dan Para Pelaku Usaha.

Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kampar, Kapolres AKBP Andri Ananta Yudistira, Kakan Kemenag, Asisten Setda dan Kepala OPD beserta Staf Ahli Bupati serta pelaku usaha di Kampar.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar