BAKAR LAHAN

Bedu Ditetapkan Jadi Tersangka

Bedu Ditetapkan Jadi Tersangka

SELATPANJANG(HR)-Membuka lahan perkebunan dengan cara membakar masih saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Akhirnya Polisi kembali menetapkan Mulyadi bin Bedu (43) warga Jalan Pelabuhan Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang menjadi tersangka

Ia ditangkap pihak Kepolisian Sektor Rangsang, Selasa (10/3) lalu, tertangkap tangan sedang membakar lahan untuk perkebunan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z. Pandra Arsyad, Rabu (11/3) kepada wartawan mengatakan, pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB tim pemburu pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang, Iptu Syamsueri telah melakukan penangkapan seorang tersangka sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Tindakan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf h UU no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui laporan Polisi No. Pol : LP/05/III/2015/Riau/sek Rangsang tanggal 10 Maret 2015 bahwa TKP yang terletak di Jalan Ladang RT 07 RE 09 Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti menjadi objek permasalahan," ungkap Pandra.

Dari penangkapan itu, tambah Pandra, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mancis merek M2000, satu unit pompa racun, dua ranting kayu bekas terbakar, satu bungkus plastik berisikan biji kacang hijau, dan sebilah parang panjang.

Diceritakan Pandra pula, akibat ulah tersangka ini luas lahan yang terbakar lebih dari 2 Ha." Pelaku telah diamankan ke Polsek Rangsang. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," sebut Pandra lagi.

Adapun saksi dalam kasus ini antara lain Awaludin (57) petani Jl. Ahmad RT 01/ RW 07 Desa Penyagun, Hatorangan Hutahaean (37) warga Desa Tebun, dan Tegor (42) warga KM 07 RT 008/ RW 001 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Sri Indrapura.(ali)