Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil

Polda Riau Tak Kunjung Temukan Haris Anggara alias Lion Tjai

Polda Riau Tak Kunjung Temukan Haris Anggara alias Lion Tjai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya, Polda Riau seakan tak berdaya melacak keberadaan Haris Anggara. Saat ini, tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) itu terkesan hilang ditelan bumi, dan tak diketahui dimana rimbanya.

Dalam perkara itu, Haris diketahui sebagai pihak yang menyediakan pipa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pesakitan lainnya. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terakhir, Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Pada 19 Oktober lalu, keempat tersangka dipanggil untuk menjalani penahanan. Oleh Haris Anggara, panggilan itu tidak diindahkan.


Atas sikapnya, Haris Anggara yang diketahui beralamat di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diburu petugas, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian menetapkan Haris Anggara buron dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hampir tiga pekan berlalu, tersangka yang memiliki nama lain Lion Tjai itu belum juga ditemukan. "(Haris Anggara) Belum ditemukan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, akhir pekan lalu.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menegaskan, upaya pencarian terus dilakukan. Jika temukan, Haris Anggara akan langsung dilakukan upaya penahanan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Selain empat nama yang disebutkan di atas, tersangka dalam perkara ini diyakini masih bertambah. Hal tersebut mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka.

Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Politisi PDI Perjuangan itu diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (18/10). Seperti sebelumnya, dalam perkara ini Muhammad masih berstatus sebagai saksi.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. 

LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selainnya, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Reporter: Dodi Ferdian