Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan GM Mp Club Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan GM Mp Club Dilaporkan ke Polisi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Beni Lubis (45) mantan General Manager Mp Club dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru oleh manajemen perihal penggelapan uang perusahaan senilai Rp6.182.400.000, Rabu (31/10/2018).

Pelapor dalam kasus penggelapan dalam jabatan tersebut yakni Wanrianto (43). Penggelapan itu ketahui setelah dilakukan pengauditan oleh perusahaan yakni Mp Club dan Queen Club, paska berhentinya terlapor Beni Lubis dari perusahaan tersebut.

Dalam laporannya, penggelapan tersebut diketahui dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2018. Adapun jenis penggelapan yang dilakukan oleh terlapor yang baru berhenti dari Mp Club dan Queen Club yakni penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi tanggal 14 maret 2018 serta Dana pengamanan dan pengawalan artis event oleh TNI dan Polri dengan total Rp6.182.400.000.


Mendapati hasil audit tersebut, manajemen langsung melaporkan Beni Lubis.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Reskrim Mapolresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, saat dikonfirmasi, Kamis (01/11) membenarkan atas laporan tersebut dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,

"Benar korban telah membuat laporan dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan mendalam," kata Mas Bim sapaan akrabnya.

Reporter: Anom Sumantri