Ini Kata Pengacara Soal Ditolaknya Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Ini Kata Pengacara Soal Ditolaknya Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin tidak keberatan pengajuan tahanan kota untuk kliennya ditolak polisi. Sebab, penetapan status tahanan merupakan kewenangan penyidik. 

"Sejak awal, kami ajukan pengajuan permohonan dasarnya hak. Hal itu tentu kewenangan penyidik, apakah mengabulkan atau tidak. Jika menolak itu kan wajar-wajar saja," ucap Insank saat dihubungi detikcom, Jumat (12/10/2018). 

Pihak Ratna belum mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tersebut. Namun, pihaknya memahami alasan polisi menolak permohonan demi kepentingan penyidikan. 


"Ini baru tahap awal. Masih bayak saksi yang diperiksa. Nanti di-crosscheck alasan. Jika itu alasannya, buat kami kuasa hukum, masuk akal," ujar Insank. 

Insank akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan secara langsung alasan penolakan. "Tentunya, setelah itu, dari penolakan itu, kami akan bertemu penyidik dan meminta alasan substansi dari penolakan kami," kata Insank. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan alasan penolakan pengajuan tahanan kota itu karena masih membutuhkan keterangan Ratna dalam penyidikan. Dengan begitu, Ratna masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita cross-check. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan. Jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo.