Kejati Kembali Periksa Asisten III Setdaprov Riau

Kejati Kembali Periksa Asisten III Setdaprov Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejati Riau kembali memeriksa Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Indrawati Nasution, Rabu (10/10/2018). Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau itu diperiksa terkait proses pencairan pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau tahun 2016 lalu.

Pantauan Riaumandiri.co, Indrawati mendatangi kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di sana, Indrawati langsung menuju ruang pemeriksaan pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Pemeriksaan terhadap Indrawati yang saat itu mengenakan baju putih dan celana hitam serta menggunakan jilbab warna dongker itu, berlangsung sekitar dua jam. Sekitar pukul 11.15 WIB, proses pemeriksaan selesai.


Saat dikonfirmasi, Indarawati mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan rasuah pada kegiatan pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Riau tahun 2016 lalu. Dikatakannya, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan dirinya pada hari sebelumnya. 

"Sama seperti sebelumnya, terkait proses pencairan," katanya menjelaskan materi pemeriksaan dirinya.

Pada proses pencarian tersebut, Indarawati menjabat sebagai Kepala BPKAD Riau. Dipaparkannya, proses pencairan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Kita di sisi pencairan. Pencairan itu dilakukan, administrasinya lengkap," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penarangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Maspidauan, mengatakan pemeriksaan terhadap Indrawati dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu. Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna memperdalam materi pemeriksaan sebelumnya. 

"Dimintai keteranganya. Menindaklanjuti pemeriksaan (Selasa) kemarin (Selasa, red)," ujar mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu. 

Untuk diketahui, pada Selasa kemarin, Indrawati Nasution diperiksa bersama Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi. Terhadap Syahrial dimintai keterangan mengenai pengembalian kerugian negara senilai Rp3,1 miliar dalam perkara itu. 

Pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Diskominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.

Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. 

Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik  Riau, Yogi Getri, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan  (ULP) Provinsi Riau.

Selain itu, juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Reporter: Dodi Ferdian