Begini Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

Begini Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Setelah sempat lepas, Alfian Tanjung akhirnya dihukum 2 tahun penjara terkait cuitan di Twitter. Total hukuman yang harus dijalaninya yaitu 4 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus Alfian sebagaimana dirangkum dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Jumat (21/12/2018):

2015
Alfian membuat akun pada media sosial Twitter yaitu @Alfiantmf dan membuat tagar GanyangPKI. Lewat akun twitter itu, ia menyebarkan rasa kebencian SARA.


24 Januari 2017
Alfian menggunakan laptop miliknya memposting kalimat 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam' 

Atas hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa postingan kalimat dari akun twitter Alfian tersebut telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan. PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.

27 Desember 2017
Alfian mulai diadili di PN Jakpus.

25 April 2018
Jaksa mengajukan tututan yaitu menyatakan Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidanasebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Kesatu Primair Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) ITE. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementaradan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

30 Mei 2018
PN Jakpus memutuskan perbuatan Terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.

23 Juli 2018
Jaksa mengajukan kasasi.

12 November 2018
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

Desember 2018
MA melansir putusan tersebut.

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Koordinator Stafsus Presiden, Teten Masduki sebagai antek PKI. 

Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya.