Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing, Polda Riau Telah Periksa 13 Saksi

Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing, Polda Riau Telah Periksa 13 Saksi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 13 saksi telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemeriksaan itu guna mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana. 

Penanganan perkara ini bermula dari surat pengaduan yang diterima Kapolda Riau ketika waktu itu yakni Irjen Pol Nandang. Dalam surat pengaduan tersebut tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan, sehingga dilakukan pendalaman. 

Meski belum menerima laporan dalam perkara tersebut, kproses pendalaman telah dilakukan dengan memintaiketerangan terhadap pihak terkait. 


Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, dalam penyelidikan ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan tersebut untuk klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pemalsuan dokumen lelang TPA Kuansing.

"Saksi yang kita periksa berjumlah 13 orang," ungkap Hadi, Kamis (4/10). 

Saksi yang diperiksa di antaranya, pihak pelapor, panitia lelang serta rekanan. Namun mengenai identitas belasan saksi itu, Hadi tindak bersedia membeberkannya. "Belum bisa saya sebutkanya," lanjut Hadi.

Nantinya, dari keterangan tersebut penyelidik akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak dalam perkara tersebut. 

Selain memeriksa para saksi, Dir Reskrimum juga mengatakan, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana. "Dokumen-dokumen terkait pemalsuaan itu sudah kita kumpulkan. Ini akan mengarahkan ke tersangkanya," pungkas Kombes Pol Hadi Poerwanto.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang diperiksa adalah Rio Amdi, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing. 

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. 

Belakangan terungkap, bahwa PT NLI tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Bahkan, Kepaa Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu. 

Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, beredar kabar bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT NLI telah diputus. 

Tak hanya itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT NLI.

Reporter: Dodi Ferdian