Warga Pekanbaru Ditipu Rp39 Juta via Telepon, Ini Modusnya

Warga Pekanbaru Ditipu Rp39 Juta via Telepon, Ini Modusnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wahyuningsih (45) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  terpaksa harus merelakan uang senilai Rp 39.200.000 kepada orang yang tak dikenal dengan modus melepaskan anak angkat yang terlibat kasus membawa senjata ilegal. 

Setelah sadar menjadi korban penipuan, sabtu (02/06) korban langsung membuat laporan kepolisian berharap uang puluhan juta miliknya kembali dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan informasi Kepolisian, peristiwa bermula saat korban mendapat telepon dari seseorang dan langsung meneror korban agar segera mentransfer sejumlah uang untuk mencabut berkas laporan adik angkat korban yang tertangkap membawa senjata ilegal.


Korban yang panik lantas mengikuti perintah pelaku yang tidak dikenalnya tersebut, dan korban yang merupakan warga jalan kemiri, kecamatan Sukajadi mentransfer ke BCA sebesar Rp. 8.100.000, Mandiri Rp. 2.000.000, BRI sebesar Rp. 29.100.000. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto,  Sik melalui Kasubag Humas Ipda Budhi membenarkan atas laporan penipuan tersebut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 39.200.000," kata Budhi.

Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang