Pembobol Toko Barang Bekas Diringkus

Pembobol Toko Barang Bekas Diringkus

Riaumandiri.co - Pria inisial AF (38) dan MR (19) diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan pada Rabu (27/9), kedua ditangkap bersamaan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Meranti Kecamatan Senapelan.

Kanitreskrim Polsek Senepalan AKP Abdul Halim menyebut bahwa keduanya merupakan diduga pelaku pencurian yang membobol toko barang bekas di Jalan Panglima Undan Kecamatan Senapelan.

“Pelaku beraksi saat toko tersebut kosong ditinggal pemilik,” sebut Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Minggu (26/11).


Dirunut AKP Abduk Halim, aksi pencurian ini terjadi di toko barang bekas milik korban, Senin (11/9) kemarin. Pagi itu sekira pukul 08.00 WIB ia datang ke toko dengan maksud ingin membuka toko untuk berjualan. Seketika korban kaget mendapati kondisi toko yang sudah berantakan serta kunci gembok dari toko milik korban yang sudah di rusak orang tidak di kenal.

Saat dicek ke dalam sebanyak 8 tangga milik korban yang akan di perjual belikan sudah tidak ada lagi serta melihat rantai yang melilit tangga tersebut sudah di rusak oleh pelaku.

Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7,6 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.

“Setelah mendapat laporan, kita cek CCTV dan kita ketahui identitas pelaku,” jelas Kanit.

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga terungkap bahwa keduanya juga melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya.

Diantaranya, di Kafe Distrik 1689 yang dilakukan pada Bulan September 2023 kemarin. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial S (DPO) di Jalan Saleh Abas.

“Barang hasil kejahatan masih dalam pencarian. Kedua pemeriksaan urin pelaku positif mengandung narkotika,” pungkasnya.