Ini Nama Dua Tersangka Baru Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil

Ini Nama Dua Tersangka Baru Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua identitas tersangka baru dalam dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir, mulai terkuak. Mereka akan mendampingi dua nama yang telah ditetapkan sebagai pesakitan sebelumnya.

Adapun tersangka baru itu adalah Syafrizal Taher dan Haris Anggara yang merupakan konsultan pengawas dan kontraktor proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu. Terkait dua nama itu diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikirimkan penyidik Polda Riau ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau.

"Dalam surat itu telah tercantum nama tersangkanya. Yaitu berinisial ST dan HA. Surat itu kita terima pada pekan lalu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Selasa (2/10).


Adanya dua nama tersangka baru ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang pernah diterima Jaksa Peneliti pada Juni 2018 lalu. Dimana dalam SPDP itu belum tertera nama para tersangka.

Munculnya SPDP itu tak lepas dari petujuk yang diberikan Jaksa Peneliti saat menelaah berkas dua tersangka awal, yaitu Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Menurut Jaksa, ada keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih, dan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.


Reporter: Dodi Ferdian