Sidang Sengketa Konsumen

Hakim Sebut BPSK tak Berwenang

Hakim Sebut BPSK tak Berwenang

PEKANBARU (HR)-Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dahlia Panjaitan, akhirnya memenangkan PT BFI Finance dalam gugatan sengketa lawan konsumen Rafdinal (43), atas mobil Truck yang ditarik BFI tanpa proses persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan pertimbangan, Hakim majelis mengabulkan gugatan pemohon (BFI Finance) dan membatalkan putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,red)?," ujar Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, Rabu (11/11).

Gugatan yang dimaksud adalah upaya hukum banding yang diajukan BFI Finance pasca putusan BPSK yang memenangkan gugatan Rafdinal sebelumnya.

Rafdinal mengaku mobil truk yang dipakainya untuk usaha dirampas begitu saja oleh pihak perusahaan pembiayaan PT BFI Finance. Sejak penarikan paksa pada 15 Juli 2015 lalu hingga kini, usaha ekspedisi (pengangkutan) miliknya mengalami kesulitan.

Selain mementahkan putusan BPSK, Majelis Hakim juga menyatakan jika BPSK tidak berwenang menangani perkara konsumen seperti yang dialami Rafdinal. "Hakim juga memutuskan, BPSK tidak berwenang terhadap perkara ini," lanjut Dahlia dalam amar putusannya.

Sebelumnya, dalam putusan BPSK dinyatakan agar BFI Finance mengembalikan Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BM 8150 JU yang dibeli pada tahun 2006 silam itu, yang ditarik paksa BFI Finance tanpa adanya surat. Penarikan tersebut karena Rafdinal yang menjadi konsumen BFI Finance menunggak dua bulan angsuran atas pinjaman dana di BFI Finance dengan Jaminan BPKB.

Lantaran kalah di BPSK, BFI Finance langsung mengajukan banding ke PN Pekanbaru untuk mengalahkan Rafdinal, dengan menuding BPSK tak berwenang menangani perkara mereka. Tudingan tersebut ditulis BFI ke dalam berkas yang diajukan ke hakim.

Untuk diketahui, sengketa antara Rafdinal dengan PT BFI Finance bermula saat Rafdinal meminjam dana dari PT BFI Finance sebesar Rp210 juta dengan jaminan asli BPKB mobil atas namanya sendiri, pada Agustus 2014 lalu. Dengan angsuran Rp9.206.500 per bulan selama 36 bulan.

Selama 8 bulan sejak Perjanjian Sewa Guna Usaha itu, angsuran kreditnya lancar. Namun, pada angsuran ke-9, karena mertuanya mengalami sakit jantung ditambah rekanan bisnisnya meminta pembayaran tagihan diundur, ia terpaksa menunggak selama 2 bulan. Saat itu, tergugat Rafdinal memohon hanya bisa membayar 1 bulan angsuran tertunggak itu.

Namun, oleh pihak leasing, dirinya dipaksa harus membayar 2 bulan. Kemudian, tanpa kompromi dan surat pemberitahuan apapun, pada Rabu (15/7) lalu pihak BFI mengambil paksa mobil itu dengan menggunakan mobil derek saat di gudang tempat mangkal truk itu.

Rafdinal pun langsung menghadap ke kantor BFI meminta kejelasan. Saat itu, dirinya diminta harus membayar lunas seluruh angsuran sebesar Rp259.048.087, jika ingin mobil itu dikembalikan. Perselisihannya dengan BFI pun terjadi.

Pada Jumat (31/7), Rafdinal melayangkan pengaduan ke BPSK. Dan pada Senin (10/8), dirinya juga melaporkan dugaan tindak pidana perampasan atau Curanmor di Polsek Bukitraya dengan Nomor: STPL/1278/VIII/2015.***