Polisi Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah

Polisi Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga bandit spesialis pembobol rumah dibekuk pihak kepolisian. Saat ditangkap, salah seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketiga pelaku merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) menyatroni rumah warga saat lebaran kemarin.

Tiga pelaku curat yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu adalah inisial BB alias BT (35), BD (34) dan OW (34). Dua pelaku yang disebut di awal ditangkap terlebih dahulu oleh polisi di kawasan Jalan Cipta Karya Ujung, Panam, Pekanbaru. 
     
Sementara OW ditangkap di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Kantaro, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman. Pelaku OW ditangkap Rabu kemarin (4/7/2018), atau tiga hari setelah penangkapan dua tersangka pertama. 
     
"Pada saat penangkapan, tersangka OW berusaha melawan dan merebut senjata petugas sehingga harus dilumpuhkan pada kaki bagian kanan," ungkap Sunarto kepada Riaumandiri.co, Kamis (5/7/2018).
     
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum (Wadir Resmrimum) Polda Riau, AKBP Dolifar Manurung menambahkan, sindikat curat yang dilakoni ketiga tersangka itu terungkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus seorang pria berinisial RD.


RD diketahui merupakan penadah barang-barang curian, yang ditangkap di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. 

"Dari situ kita kembangkan kasusnya. Kemudian kita juga menerima sejumlah laporan polisi akan adanya aksi curat lebaran kemarin," tuturnya. 
     
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa satu unit laptop, handycam, kamera, sejumlah ponsel pintar, perhiasan gelang, anting-anting, cincin, liontin dan dua unit sepeda motor. 

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif dan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto