Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Penggelapan Sertifikat TORA di Kampar

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Penggelapan Sertifikat TORA di Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau tengah mengusut dugaan penggelapan sertifikat Tanah Obyek Reforman Agraria atau TORA di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan tersangka yang jumlahnya lebih dari satu orang.

Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kasus ini sempat heboh karena diduga ada hubungannya dengan teror molotov di sebuah rumah yang terletak di Jalan Garuda Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, medio Desember 2020 lalu.

Pemiliki rumah korban molotov yang bernama Nurhayati Syahrini Tarigan alias Rani diketahui ikut melaporkan kasus penggelapan sertifikat tersebut ke pihak Kepolisian.


Pelaku teror molotov diketahui berjumlah 5 orang, yakni Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman. Kelimanya telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan dinyatakan bersalah.

Tanah Objek Agraria atau TORA di Desa Sinama Nenek diduga dijual pemilik. Padahal TORA di Riau tersebut dibagikan oleh Presiden RI Jokowi sejak Desember 2019 untuk warga tempatan untuk meningkatkan perekonomian.

"Penggelapan sertifikat, itu mungkin minggu depan (pekan ini,red), kita tetapkan tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Adapun jumlah tersangkanya, kata dia, dimungkinkan lebih dari satu orang.

"Ada beberapa orang yang akan kita tetap tersangka. Kita lihat di gelar lah. Semua sudah siap, tinggal penetapan tersangka. Berkas jadi, baru kirim (ke Kejaksaan)," sebut mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Lampung itu.

"Empat atau lima (tersangka), lupa saya. Sekitar itu lah, 3 sampai 5 itu," sambung Kombes Pol Teddy.

Dari informasi yang didapat, Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (KNES) ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola TORA di desa tersebut. KNES ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Sinama Nenek dalam kerja sama kemitraan dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V.

Saat ditanya, apakah tersangka itu nantinya berasal dari pengurus KNES, Kombes Pol Teddy memberikan keterangannya.

"Kita lihat nanti. Kan belum gelar. Nanti saya mendahului gelar, kan gak boleh," jawab perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Selain perkara yang disebutkan di atas, ada perkara lain yang menyeret nama KNES. Yakni, dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Perkara itu ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Polisi telah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak medio Mei 2021 lalu. Hanya saja hingga saat ini, Polres Kampar belum juga menetapkan nama tersangka.

Perkara yang menyeret nama Ketua Koperasi Muhammad Alwi Arifin alias Alwi itu atas laporan dari anggota koperasi yang diketuainya. Alwi juga sempat dijemput paksa karena tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kepolisian. Dia dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa ada alasan yang jelas.



Tags Hukum