KPU Inhu Tetapkan DCT Pileg 2019, 2 Mantan Terpidana Korupsi Terdaftar

KPU Inhu Tetapkan DCT Pileg 2019, 2 Mantan Terpidana Korupsi Terdaftar

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 531 orang Caleg DPRD Inhu yang akan berlaga pada Pemilihan Legisltaif 2019 mendatang. 347 orang di antaranya merupakan caleg laki-laki dan sesuai aturan 30 persen caleg perempuan, sebanyak 184 orang.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya yakni 524. Tambahan tersebut berasal dari tujuh orang caleg PKPI. Dimana dua di antaranya merupakan mantan terpidana korupsi. PKPI menjadi satu-satunya partai di Inhu yang menempatkan caleg mantan terpidana korupsi.

Menurut ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Mahkamah Agung telah membolehkan terpidana korupsi menjadi caleg setelah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg di Pemilu 2019.


"Ini juga sesuai dengan surat KPU RI No 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 perihal putusan Mahkamah Agung," tegas Amin.

Dijelaskannya, untuk caleg mantan terpidana tersebut harus melengkapi syarat di antarany membuat pernyataan sesuai Form BB 1, surat keterangan Keppala Rutan bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman, salinan putusan pengadilan, surat dari pimpinan redaksi media massa bahwa yang bersangkutan sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media dan mencatumkan bukti iklan tersebut.

Untuk nomor urut, kata dia, tidak dilakukan pengambilan nomor urut bagi calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini karena nomor urut sudah diatur langsung maka tidak perlu pengundian.

Ditambahkannya, seluruh berkas DCT sudah diserahkan kepada partai politik dan berselang dua hari setelah penetapan dan pengumuman DCT, akan dilakukan kampanye. Kampanye digelar serentak untuk pasangan capres-cawapres dan caleg di semua tingkatan mulai 23 September 2018-13 April 2019.


Reporter: Eka Buana Putra