Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba Alexander Ajukan Kasasi ke MA

Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba Alexander Ajukan Kasasi ke MA

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat yang menghukum bandar Narkoba Indragiri Hulu, Alexander (40). 

Penetapan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Riau setelah Alex mengajukan banding atas hukuman seumur hidup terhadap dirinya dan penyitaan harta kekayaan Alex karena dianggap diperoleh dari pencucian uang hasil penjualan narkoba.

Vonis yang dibacakan sebanyak 92 halaman dengan Nomor 191/Pidsus/2018 Pengadilan Negeri Rengat tersebut ditetapkan hakim setelah Alex terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan lima tindak pidana sekaligus.


Yaitu kepemilikan terhadap narkotika sesuai dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan, menyimpan dan menyembunyikan senjata api beserta amunisi tanpa izin sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951, menggunakan senjata api dan amunisi tanpa prosedur dengan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam dan Senjata Api, melanggar pasal 3 jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terbukti juga melanggar pasal 170 jo pasal 65 KUHP tentang Pengrusakan Barang atau Orang dalam upayanya melarikan diri.

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Rullif Yuganitra dan Yoyok. Dimana dalam vonis yang dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, JPU tidak melihat ada hal yang bisa meringankan bagi terdakwa, baik alasan pembenar atau pemaaf.

Kasi Pidum Kejari Inhu Hayatu Comaini membenarkan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut. "Salinan putusan banding Alex telah turun dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Isinya Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan PN Rengat yang memvonis Alex hukuman seumur hidup," tegas pria yang biasa disapa Yayat.

Namun dikatakan Yayat, atas putusan itu, saat ini Alex melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur kasasi ke Mahkama agung.

Diungkapkannya, bila pihak Alex mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut, maka pihaknya juga akan melakukan hal yang sama. "Kita siap kemana pun dia mau, walau hingga ke tingkt MA," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebelum divonis hukuman seumur hidup, terdakwa Alex, sang bandar narkoba kelas kakap di Inhu itu juga dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh JPU Kejari Inhu.

Dengan demikian, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Rengat Guntoro Eka Sakti yang dibantu hakim anggota Maharani Debora Manulang dan lmmanuel MP Sirait tersebut secara langsung juga menguatkan tuntutan JPU.

Selain narkoba seberat 1 kg dan pil ekstasi, pecatan polisi itu juga didakwa dengan pasal kumulatif. Yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kepemilikan senjata api, tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara ini Alex masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Alex juga harus menjalani terlebih dahulu hukumannya yang telah divonis hakim selama 15 tahun atas kasus yang sama pada tahun 2014.


Reporter: Eka Putra Buana