Begini Kata Ketua MPR Zulkifli Hasan Soal Konstitusi Indonesia Saat Ini

Begini Kata Ketua MPR Zulkifli Hasan Soal Konstitusi Indonesia Saat Ini

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2018 sebagai Hari Konstitusi adalah sangat penting karena menjadi dasar untuk mensejahterakann masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
 
"Kita semua untuk sejenak merefleksikan sekaligus merenungkan betapa arif dan bijaksananya para pendiri bangsa menuangkan pandangan, pemikiran, sikap, serta semangat yang melihat jauh ke depan dalam merumuskan konstitusi kita, UUD 1945," kata Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8/2018).

Zulkifli Hasan mengajak semua untuk mengembalikan memori konstitusi pada nilai-nilai sejarahnya untuk tetap berlaku dari masa ke masa sebagai konstitusi yang hidup (the living constitution). Dalam kaitan inilah, Peringatan Hari Konstitusi kali ini, MPR menetapkan tema “Konstitusi Menjawab Tantangan Jaman”.

"Wajah konstitusi kita telah mengalami perkembangan berdasarkan dengan tuntutan era dan jaman. Dengan telah dilakukannya perubahan UUD 1945, konstitusi Indonesia telah menjadi sebuah konstitusi yang lebih demokratis dan modern," katanya.


Konstitusi saat ini, lanjutnya, mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, dan bisa  mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan makmur.  

"Tetapi disadari, masih banyak penyelenggara negara dan masyarakat luas yang belum mengenal dan memahami konstitusi, sehingga harapan pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi kita, masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama," katanya.

Menurutnya, sebagai anak bangsa yang mencintai negerinya, menjadi sangat penting bagi semua pihak untuk saling mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus senantiasa diarahkan kembali kepada konstitusi.

Dengan kembali kepada konstitusi, tidak saja dapat mengetahui dan melakukan koreksi atas pelaksanaan prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama,struktur-struktur organisasi negara beserta mekanisme penyelenggaraannya. Namun lebih jauh, melalui nilai-nilai konstitusi juga dapat mempersiapkan gambaran tingkat peradaban bangsa kedepan. 

"Karenanya, konstitusi harus menjadi spirit bagi setiap anak bangsa dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara Indonesia merdeka. Konstitusi harus menjadi semangat pembebasan menjadi bangsa yang benar-benar merdeka, bukan hanya bermakna merdeka dari kolonialisme, melainkan merdeka dari kemiskinan dan ketertinggalan," katanya.

Sebagai landasan dan dasar hukum, konstitusi  harus mendapat pengawalan agar dapat tetap menjadi panduan bernegara.  Karena itu, menyadari arti pentingnya kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi, maka tidak dapat tidak, konstitusi harus selalu dikedepankan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.     
  
Ketua MPR RI ini berpendapat konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Dimana konstitusi tidak hanya  tidak cukup dengan menghafal pasal-pasal semata, tetapi harus diimplementasikan dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara.

MPR sebagai lembaga demokrasi dan lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi, senantiasa berusaha  untuk menjalankan amanat konstitusional sesuai kewenangannya sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945. Didalam UU Nomor 17 Tahun 2014 juga ditegaskan, bahwa dalam  mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat harus sesuai  visi MPR, yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi dan Kedaulatan Rakyat.

"Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, MPR terus melakukan internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, pengkajian sistem ketatanegaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat," kata Ketua MPR RI ini.

Meski MPR mengalami perubahan kedudukan, wewenang dan tugasnya MPR, namun produk hukum Ketetapan MPR yang dihasilkan tetap tertinggi dibawah UUD 1945. MPR terus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengkajian yang mendalam mengenai bagaimana kedudukan dan status hukumnya, bahkan secara jelas MPR periode 2009 -2014 telah merekomendasikan agar MPR periode 2014 - 2019 dapat memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

"Kajian terus dilakukan oleh MPR, dan hari ini adalah momentum yang tepat untuk kita mendengarkan masukan dan pandangan yang luas mengenai kedudukan dan status hukum dari Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku," katanya. 


Reporter: Surya Irawan