Penyidik Akhirnya Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis 2012

Penyidik Akhirnya Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis 2012

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menerima pelimpahan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012. Proses tahap I itu merupakan kali pertama dilakukan Penyidik Polda Riau pasca peningkatan status ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu.

Adapun berkas tersangka itu atas nama Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya itu adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hal itu berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.


Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 
 
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Atas penyidikan baru itu, penyidik kemudian mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Meski begitu, saat SPDP tidak tertera nama para tersangka.

Jaksa Peneliti sendiri baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka adalah itu anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Hampir empat bulan berjalan pasca pengirimannya SPDP itu, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka. 

"Tadi pagi kita terima pelimpahan tahap I-nya dari penyidik. Itu untuk dua tersangka  (Yudhi dan Suhendri,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (13/8).

Tahap I ini, kata Muspidauan, merupakan kali pertama dilakukan penyidik. Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara dalam waktu 14 hari.

"Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Jika belum, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19," pungkas Muspidauan. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. 

Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah tersebut.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Bengkalis