Cyber Indonesia Minta Bawaslu Tindaklanjuti Cuitan Andi Arief soal Mahar Rp500 Miliar

Cyber Indonesia Minta Bawaslu Tindaklanjuti Cuitan Andi Arief soal Mahar Rp500 Miliar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief menggemparkan jagat perpolitikan usai mencuit mahar politik di kubu Prabowo oleh Sandiaga Uno.

Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi menuturkan bahwa permasalahan mahar politik harus ditindak karena menyangkut permasalahan hukum yang serius. Fahmi menjelaskan bahwa persoalan politik transaksional semacam ini adalah tindakan yang tak dapat ditolerir.

"Hal tersebut menyangkut persoalan integritas bangsa karena Indonesia tidak boleh dipimpin oleh pemimpin yang transaksional, maka itu publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana kredibelitas pemimpinnya," jelas Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/8/2018).


Bawaslu, jelas Fahmi, harus memeriksa Andi Arief yang serta nama-nama yang disebut pada tweet tersebut. Bawaslu juga dinilai harus gerak cepat mengingat proses demokrasi baru memasuki awal.

"Ini baru awal pendaftaran, Bawaslu harus bertindak cepat, karena apabila informasi mengenai mahar Rp500 miliar ini benar, sebagaimana Pasal 228 UU RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, Bawaslu dapat mencoret nama calon presiden atau calon wakil presiden sejak dini, dan terhadap Partai yang terbukti menerima mahar tersebut wajib diberikan sanksi. Ini adalah langkah penyelamatan demokrasi di Indonesia," ungkap Fahmi.

Jika Bawaslu tidak segera bertindak, dan ternyata tweet dari aku Twitter Andi Arief soal mahar Rp500 miliar adalah benar, maka, sesal Fahmi, Indonesia telah kehilangan marwah demokrasinya, dan selamanya negara Indonesia akan dikenang sebagai negara demokrasi “transaksional”.

"Untuk itu, kami mendesak keras bawaslu untuk segera melakukan pemeriksaan mengenai mahar Rp500 miliar untuk PKS dan PAN sebagaimana cuitan Andi Arief di Twitternya, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim lalu disidangkan di pengadilan, karena dalam persoalan ini hukum harus menjadi penentu agar rakyat tidak kehilangan kepercayaan terhadap Bawaslu yang dikenal sebagai lembaga yang kredibel," jelas Fahmi.

Namun, ungkap Fahmi melanjutkan, setelah pemeriksaan nanti ternyata cuitan Andi Arief tak terbukti, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan delik penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut Sandiaga Uno memberikan uang Rp500 miliar ke PKS dan PAN untuk mengamankan posisi calon wakil presiden (cawapres) guna mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Ketika ditanya hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tampak mengelus dada. "Thank you-thank you," ucapnya sambil mengelus dada saat berada di Blok G Tanah Abang.