Dirut PLN Sofyan Basir Kembali Dipanggil KPK

Dirut PLN Sofyan Basir Kembali Dipanggil KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir kembali dipanggil KPK. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Selain Sofyan, KPK memanggil CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C Rikard dan staf admin Diah Aprilianingrum. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Eni M Saragih.


Dalam perkara ini, Eni diduga menerima suap dari Johannes. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. 



Tags Korupsi