Polsek Rambah Hilir Ringkus Pelaku Narkotika

Polsek Rambah Hilir Ringkus Pelaku Narkotika

Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Bersamanya, turut disita barang bukti berupa 1,74 gram sabu belum lama ini.

Pengungkapan itu dilakukan di saat umat Muslim tengah menjalani ibadah puasa di bukan Ramadan. Dimana saat itu, polisi mengamankan tersangka di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

"Dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa 1445 Hijriah di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami melakukan Operasi Tertib Ramadhan," ujar Kapolres Rokan Hulu (Rohul) Rohul, AKBP. Budi Setiyawan melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, Rabu (13/3).


Pengungkapan itu, kata Ipda Joannes, sekaligus menindaklanjuti laporan warga tentang adanya kepemilikan narkotika. Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata laporan tersebut benar adanya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka inisial MYH diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik warga pada Selasa, (12/3)," lanjut Kapolsek.

Selain tersangka MYH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu dengan berat kotor 1,74 gram, terbagi dalam 6 paket kecil. "Lalu, 1 bungkus plastik warna putih bening, dan 1 buah handphone merek Vivo warna biru," tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, mari bersama kita tingkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, terutama dalam menjaga keberkahan di bulan suci Ramadan ini," ajak Kapolsek.

"Jangan sungkan untuk berkoordianasi dengan Polsek Rambah Hilir melalui Bhabinkamtibmas di Desa masing-masing, jika menemukan adanya tindak pidana," sambungnya memungkasi.