Korupsi Pedamaran II, Eks Kadis PU Rohil dan Konsultan Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Pedamaran II, Eks Kadis PU Rohil dan Konsultan Dituntut 2 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan pengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil, Riau.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eka Safitra dan Aditya, secara terpisah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Khamazaro Waruwu, Senin (2/10/2017).

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Hal memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan dan berjanji  tak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Selain penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, uang Rp9,2 miliar yang diduga hasil korupsi sudah disita dari PT Waskita Karya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan satu pekan mendatang.

Berdasarkan dakwaan JPU, Ibus Kasri dan Minton Bangun didakwa  bukan memperkaya diri sendiri  melainkan memperkaya koorporasi, PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.

Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis