Mantan Anggota DPRD Riau Diduga Edarkan Narkoba

Mantan Anggota DPRD Riau Diduga Edarkan Narkoba

PEKANBARU (HR)-Nasib mantan anggota DPRD Riau, Ramli FE serta istri mudanya bernama Ningsih, saat ini semakin terancam dengan jeratan hukum. Pasalnya, tidak hanya terbukti mengonsumsi narkoba, Ramli juga diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Mantan
Hingga Senin (6/2) kemarin, keduanya masih menjalani pemeriksan intensif oleh penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso, pemeriksaan terhadap Ramli guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang diduga bekerja sama dengan Ramli.

“Kedua tersangka bukan sekedar pemakai, tetapi juga pengedar narkoba. Hingga saat ini, kita masih lakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka lainya," terangnya.

Hicca mengaku belum bisa memastikan, siapa saja jaringan pengedar yang bekerja sama dengan Ramli dan Ningsih. Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Ini masih dalam pengembangan. Sejauh ini masih seperti semula. Keduanya kita tangkap karena mengedarkan narkoba,” jelasnya lagi.

Seperti dirilis sebelumnya, Ramli dan isti mudanya Ningsih, ditangkap aparat Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1) lalu di sebuah rumah di Jalan Sukajaya. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.

Semula, keduanya diduga hanya sekedar mengonsumsi narkoba. Namun dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Feformasi (PBR) tersebut bersama istrinya juga diduga mengedarkan narkoba.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nom)