Pemkab Inhu Proses Pemberhentian Sembilan Kades

Pemkab Inhu Proses Pemberhentian Sembilan Kades

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui bagian pemerintahan desa, saat ini sedang memproses SK Bupati terkait pemberhentian sembilan orang kepala desa.

Mereka adalah kepala Desa Selunak, Katipopura, Bukit Indah, Lubuk Batu Tinggal, Kades Perkebunan Sungai Lalak, Batu Gajah, Lambang Sari Lima, Titiàn Resah dan Kepala Desa Puntianae.

"Sesuai aturan, kepala desa ikut pencalon anggota DPRD wajib mundur. Ini sudah diatur melalui Peraturan Ketua Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPRD," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Inhu, Erlina Wahyuningsi, di Pematangreba.


Erlina menegaskan, bahwa pemberhentian kepala desa tersebut bukan karena mereka bermasalah, tapi karena mereka ikut sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019 mendatang. 

Pemkab melakukan proses pemberhentian para kepala desa itu sebagai tindak lanjut dari surat camat yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui permohonan pengunduran diri dari kepala desa itu sendiri.

Nantinya, bila sisa masa jabatan kepala desa tersebut masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun bila sisa masa jabatan masih di bawah satu tahun, maka akan ditunjuk pelaksana tugas sembari menunggu pemilihan kepala desa serentak tahap tiga, tahun 2019 mendatang. 

Reporter : Eka BP