Korupsi di Dispora Riau, Proses Penghitungan Kerugian Negara Dimulai

Korupsi di Dispora Riau, Proses Penghitungan Kerugian Negara Dimulai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau masuk ke tahapan audit penghitungan kerugian negara (PKN). Saat ini, penyidik tengah menyiapkan dokumen untuk proses tersebut.

Ha itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu (18/7). Dikatakannya, proses audit PKN itu mutlak dilakukan untuk memenuhi salah satu unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan.

"Penyidik tengah menyiapkan dokumen untuk proses audit perkara (dugaan korupsi) Dispora," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruanga kerjanya.


Diterangkannya, untuk audit PKN dimintakan penyidik kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. 

Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini diketahui merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap OPD yang saat ini dipimpin Doni Aprialdi itu. 

"Kita akan koordinasi dan meminta bantuan dengan BPK untuk audit PKN perkara ini," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi untuk penguatan alat bukti. Hal ini dilakukan seiring dengan proses audit PKN. "Itu (pemeriksaan saksi,red) sambil jalan saja. Saksi kita periksa, proses audit juga berjalan," lanjutnya.

Sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Mereka berasal dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dispora Riau dan para rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

Di antara saksi itu, terdapat nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.

Selain itu, tiga PPTK lainnya juga telah diperiksa. Tiga PPTK itu adalah Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Ketiganya masih dimungkinkan diperiksa kembali. 

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi