Berkas Suap Lahan Annas Maamun P21

KPK Periksa Riky, Kepala Bappeda Menyusul

KPK Periksa Riky, Kepala Bappeda Menyusul

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015. Terkait hal itu, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riky Hariansyah pun diperiksa. Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, M Yafiz, rencananya juga akan diperiksa Kamis lusa.

Seperti dirilis sebelumnya, dalam kasus ini lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari.

Riky dimintai keterangannya sebagai saksi, karena diduga mengetahui adanya aksi suap saat pembahasan APBD Riau tahun 2015.

"Riky Hariansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau tahun 2015," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Selain memeriksa Riky yang merupakan mantan anggota DPRD Riau, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kan Afroizon, yang berprofesi sebagai supir.

Yafiz Siap Beri Keterangan
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz, juga mengakui dirinya akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut informasi, pemeriksaan terhadap Yafiz akan dilakaukan Kamis (28/1) lusa.

"Kemungkinan saya dipanggil Kamis, sebagai saksi. Tapi surat tertulisnya belum saya terima," ujarnya, Senin kemarin.

Dikatakan, dirinya siap memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Yafiz sendiri mengaku tidak mengetahui adanya aksi suap tersebut. Sebagai saksi, dirinya akan memberikan keterangan apa yang dilihat, dibaca, ditulis selama ia menjabat sebagai kepala Bappeda.

"Kirjauhari kan sudah diberitakan dan dia kan masih tersangka suap. Kalau saya, bagaimana nanti, ya orang KPK yang tahu. Saya akan memberikan keterangan apa yang saya ketahui," tegasnya.

Dikatakan Yafiz, dirinya sudah bisa membayangkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan seputar proses APBD. Namun ia menilai, pemanggilan itu merupakan hal yang biasa. Karena menyangkut APBD, siapa pun yang menjabat Kepala Bappeda pasti akan mengalami hal yang sama.

"Katanya diminta menjelaskan proses APBD. Kalau namanya APBD, siapa pun Kepala Bappedanya, pasti dipanggil. Sama dengan kasus RTRW juga begitu. Tidak ada yang dibongkar, siapa yang anda ketahui, yang dilihat, yang dirasakan," tutup Yafiz.

Seperti dirilis sebelumnya, pihak KPK mengatakan akan terus mendalami kasus dugaan suap APBD tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ditetapkan tersangka baru, selain dua tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

Sebelumnya, kasus dugaan suap APBD 2015 sempat mencuat beberapa waktu lalu. Namun isu itu kemudian meredup seiring berjalannya waktu. Kasus ini baru hangat kembali, setelah KPK menetapkan dua tersangka. Terbongkarnya dugaan suap itu, merupakan hasil pengembangan KPK saat menyidik kasus dugaan suap alih fungsi lahan, dengan tersangka Gubri nonaktif, Annas Maamun.

Berkas Annas Lengkap
Sementara itu, berkas perkara kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun, saat dinyatakan sudah lengkap alias P21. Selanjutnya, kasus tersebut masuk ke tahap penuntutan, setelah berkasnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Hal itu juga dibenarkan Priharsa Nugraha. "Kasusnya per Jumat lalu, statusnya naik ke tahap II. Yakni dilakukan penahanan dalam proses penuntutan," terangnya.

Saat ini, tambahnya, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Jaksa KPK untuk dilakukan penuntutan di persidangan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi."Kalau berkas perkara sudah P21, maka wewenang penahanannya beralih ke Jaksa KPK," terangnya.

Seperti diketahui, dugaan suap alih fungsi lahan itu terkuak saat Gubri nonaktif Annas Maamun diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK, pada 26 September 2014 lalu. Bersamanya, juga ditetapkan tersangka lain yakni Gulat Manurung. Saat ini, berkas Gulat sudah menjalani proses sidanga di Pengadilan Tipikor Jakarta. (nur, rtc)