Selama Pilgubri, Belum Ditemukan Pelanggaran Oleh ASN di Bengkalis

Selama Pilgubri, Belum Ditemukan Pelanggaran Oleh ASN di Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Tim pemantauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis belum menemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran di media sosial (Medsos) selama helat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri melalui ketua tim pemantauan netralitas, Adi Sutrisno. Menurutnya, selama helat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, tidak ada laporan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang terlibat politik praktis.

"Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke tim terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Bengkalis di medsos. Baik itu melapor secara langsung maupun melalui aplikasi online pengaduan netralitas," jelasnya.


Untuk diketahui, tim pemantauan netralitas ASN ini dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Diskominfotik Nomor 3.18/Kpts.SDKI/2018/62 tanggal 19 Januari 2018. Tim bertugas, memantau gerak-gerik ASN di Medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Google Plus, Path, situs dan lain sebagainya.

Seandainya ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis untuk segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Bagi ASN, netralitas menjadi sangat penting. Sebab netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun. 

Reporter: Usman
Editor: Nandra F Piliang