Hari Pertama Kerja, 16 ASN Kejati dan 6 ASN Kejari Pekanbaru Tidak Ngantor

Hari Pertama Kerja, 16 ASN Kejati dan 6 ASN Kejari Pekanbaru Tidak Ngantor

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan 6 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tidak masuk bekerja di hari pertama pasca libur lebaran 2018. Pegawai yang tidak hadir itu dikarenakan sakit dan masih menjalani cuti tahunan.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, cuti bersama bagi ASN telah berakhir pada Rabu (20/6/2018) kemarin. Sehingga pada Kamis (21/6), seluruh pegawai kembali masuk bekerja.

"Dari 176 pegawai (Kejati Riau), 16 orang tidak hadir. Mereka ada yang izin, cuti, dan sakit," ungkap Muspidauan, Kamis siang.


Sementara itu, untuk pegawai Kejari Pekanbaru, sebut Muspidauan, tercatat 6 orang yang belum berkantor. Sama halnya, ketidakhadiran itu dikarenakan ada pegawai yang sakit dan masih menjalani cuti tahunan.

"Untuk pegawai Kejari Pekanbaru, ada 6 orang yang tidak hadir dari total 72 pegawai. Artinya, tingkat kehadiran mencapai 92 persen," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Terhadap pegawai yang tidak hadir itu, sebutnya, tidak ada pemberian sanksi. Menurutnya, alasan ketidakhadiran itu masih dibenarkan. "Mereka (yang tidak hadir) ada menyampaikan surat pemberitahuan, baik surat sakit maupun izin cuti," imbuh Muspidauan.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Sumurung Pandapotan Simaremare, mengapresiasi tingginya angka kehadiran pegawai Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru itu di hari pertama libur lebaran 2018. Ke depan, katanya, hal ini harus lebih ditingkatkan lagi.

"Kesempatan libur yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pegawai untuk berkumpul dan silaturahmi dengan sanak keluarganya," sebut SP Simaremare.

"Diharapkan usai libur ini, pegawai dapat lebih meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya berharap.

Untuk diketahui, libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri, yakni Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, pada tanggal 22 September 2017. Dalam SKB itu tertuang bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi sepuluh hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto