Terbukti Lakukan Ilegal Akses

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perberat Hukuman Pentolan Saracen

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perberat Hukuman Pentolan Saracen

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menambah hukuman Jasriadi dari 10 bulan menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang disebut-sebut sebagai pemimpin Kelompok Saracen.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PT Pekanbaru itu. Meski begitu, dia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan tersebut.

"JPU belum menerima salinan putusan banding itu," ungkap pria yang akrab disapa Fuad itu kepada Riaumandiri.co, Kamis (7/6).


Meski belum menerima, dia meyakini kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, putusan itu sudah dirilis melalui website resmi Makamah Agung (MA) RI tanggal 5 Juni 2018 lalu.

"Kita juga telah mengkonfirmasi hal itu ke Panmud (Panitera Muda,red) Pidana PN (Pengadilan Negeri,red) Pekanbaru," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Putusan majelis hakim PT Pekanbaru tersebut sama dengan tuntutan JPU saat persidangan masih bergulir di PN Pekanbaru.

Jasriadi dinilai terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama itu, Jasriadi hanya divonis 10 bulan penjara. Namun vonis rendah itu tak membuat Jasriadi puas, dan JPU juga mengatakan penolakannya. Kedua pihak lantas mengajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru. Di sinilah kemudian hukuman Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun.

Saat ini, JPU tengah menunggu salinan putusan tersebut. Mengenai sikap JPU berikutnya, hal itu tergantung dari sikap terdakwa menanggapi putusan itu.

"Kita nunggu sikap mereka (terdakwa Jasriadi,red). Kalau kasasi, kita juga akan ajukan kasasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, dakwaan JPU pada 5 Agustus 2017 silam, setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih. Namun akun tersebut diambil alih dengan menggunakan nomor handphone dan email [email protected] yang diketahui dari notifikasi pemberitahuan kotak masuk email recovery milik penyidik.

Jasriadi kemudian menambahkan nomor handphone dan email yang baru ke dalam akun tersebut yang telah disita oleh Penyidik, dan menghapus email recovery lainnya sehingga hanya pelaku yang bisa menguasai akun korban. Lalu, Jasriadi telah mengakses dan menggunakan akun tersebut menggunakan password dan user name baru. Jasriadi kemudian ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 7 Agusutus tahun lalu.

Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017. Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. 

Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang