Digerebek di Kamar Hotel Bareng Cewek, Oknum Anggota Bawaslu Dipecat

Digerebek di Kamar Hotel Bareng Cewek, Oknum Anggota Bawaslu Dipecat

RIAUMANDIRI.ID, SEMARANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan, Jawa Tengah, Mochamad Shohibul Mujib Al Anshori. Mujib terbukti satu kamar dengan seorang perempuan bukan istrinya. Perbuatan itu diduga dilakukan beberapa kali hingga akhirnya digerebek.

Kasus bermula saat anggota Bawaslu Grobogan, Agus Purnama melintas di depan sebuah hotel di Blora pada 31 Juli 2019. Tiba-tiba ia mengenali sebuah mobil yang biasa dikendarai koleganya, Mujib.

Agus kemudian mmbuntuti Mujib untuk memastikan bila yang membawa mobil itu adalah Mujib. Ternyata benar, ia turun dengan seorang perempuan dan masuk ke dalam hotel. Agus kemudian berkoordinasi dengan tim Bawaslu untuk melakukan tindakan.


Bruk! Tim Bawaslu menggerebek Mujib. Agus tampak memakai baju merah. Tidak berapa lama seorang perempuan keluar kamar mandi sambil menangis. Kasus gerebekan ini dibawa ke DKPP untuk ditindaklanjuti.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moch Shohibul Mujib Al Anshori sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Grobogan," putus majelis DKPP, Minggu (24/11/2019).

Putusan DKPP itu dibacakan pada Jumat (22/11) kemarin oleh Ketua DKPP Harjono. Majelis menyatakan Mujib terbukti melanggar etika karena berduaan di kamar hotel bukan dengan istrinya pada 31 Juli 2019 pada pukul 15.00 WIB atau pada jam kerja. Mereka berdua di dalam kamar berduaan selama 3 jam.

"Pertemuan Teradu dengan perempuan itu di kamar hotel terjadi beberapa kali yaitu tanggal 8 Juli 2019, 16 Juli 2019, 24 Juli 2019, 31 Juli 2019 dan tanggal 5 Agustus 2019," ucap Harjono.

Bahkan Mujib dengan kekasih gelapnya masih nekat bertemu lima hari setelah adanya pengaduan ke DKPP pada 4 September 2019. 

"DKPP berpendapat tindakan Teradu meninggalkan kantor pada jam kerja bertemu dan berdua-duaan dengan perempuan bukan isterinya di kamar hotel merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu," ujar Harjono.

Terungkap fakta, kekasih gelap Mujib berstatus sebagai anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Dalam kedudukannya sebagai pengawas Pemilu, Mujib terbukti memanfaatkan relasi kuasa antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dengan penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. 

"Sepatutnya Teradu bersikap dan bertindak memberikan teladan kepada masyarakat bukan sebaliknya melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial," cetus Harjono.

Dalam sidang, Mujib berdalih ingin membantu si perempuan dengan alasan untuk mengurus proses pengurusan pensiun terkait status janda yang ia sandang. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DKPP.

"Justru menunjukkan muslihat dibalik relasi kuasa secara nyata melanggar moral publik dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," putus majelis DKPP dengan suara bulat.