IRT di Rohil Racuni Anak Tiri

IRT di Rohil Racuni Anak Tiri

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian mengamankan Riwanti (36). Wanita 36 tahun ditangkap karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya.

Korban diketahui bernama Baihaki (11). Oleh ibu tirinya, bocah malang itu diberikan minuman kopi yang dicampur racun tikus.

"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban, yang merupakan anak tirinya," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (8/5).


Percobaan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (5/4) di Dusun Siluang III, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan. Mulanya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai. 

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya. "Sesampainya di rumah, Masmin bertanya kepada istrinya, dan menjelaskan kalau korban keracunan habis minum kopi kemasan yang dikasih ibu tirinya," kata Andrian.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu untuk dilakukan pertolongan pertama. "Saksi paman korban, yang curiga dengan kejadian ini, kemudian melaporkan RW (Riwanti,red) ke Polsek Pujud," lanjutnya.

Setelah RW ditangkap dia mengakui perbuatannya. Namun, motif perbuatan itu belum dibeberkan oleh RW.

"Ia mengaku telah mencampur kopi sachet dengan racun tikus sebanyak dua bungkus," imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.