Dua Anak Buah Gembong Narkoba Divonis 13 Tahun

Dua Anak Buah Gembong Narkoba Divonis 13 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang terhadap dua terdakwa narkoba Dedi (40) dan Kristian alias Titi (40), Rabu (30/5/2018) siang. Dedi dan Titi yang merupakan rekan bandar narkoba Alexander diputus 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Rengat. 

Vonis itu juga dibarengi dengan denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.

Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait dikonfirmasi usai persidangan mengungkapkan bahwa majelis hakim memutuskan bulat. Dia berkata bahwa ada sejumlah alasan yang membuat putusan itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. 


"Terdakwa mengakui, kooporatif dan tidak berbelit-belit dalam persidangan," katanya, Rabu (30/5/2018). 

Selain itu, kata Imanuel, alasan lainnya adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya Dedi dan Titi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Alasan JPU memberikan tuntutan 16 tahun penjara karena keduanya ditangkap bersamaan dengan bandar narkoba Alexander. 

Hal ini diperkuat melalui keterangan dari tiga orang petugas kepolisian Polres Inhu yang melakukan penangkapan terhadap Alexander, Dedi, dan Titi. Selain itu, JPU juga memiliki alasan yang meringankan Dedi dan Titi. Meskipun pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di dua TKP, namun narkoba tersebut merupakan milik Alexander,bukan milik kedua terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi dan Titi diamankan saat penangkapan Alexander pada akhir 2017 lalu. Dedi diamankan di rumahnya bersama Alexander. Sementara itu Titi diamankan di tengah perjalanan setelah mengantarkan Alexander. Hal ini terungkap melalui kesaksian yang disampaikan oleh petugas kepolisian yang menangkap mereka.

Saat pemeriksaan Titi di persidangan beberapa waktu lalu, dirinya mengaku membantu Alexander mentransfer sejumlah uang lewat rekening Bank Mandiri. Uang yang dikirimkan tersebut diketahui merupakan pembayaran terhadap narkoba yang dibeli Alexander. 

Selain itu, Titi juga diketahui membantu Alexander membeli sejumlah kendaraan mewah berupa sepeda motor dan mobil mewah. 


Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto