Korupsi Rekayasa Kredit Rp4 M, Pelarian Mantan Pincab BRIAgro Pekanbaru Berakhir

Korupsi Rekayasa Kredit Rp4 M, Pelarian Mantan Pincab BRIAgro Pekanbaru Berakhir

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Usai sudah pelarian Syahroni Hidayat. Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRIAgro Pekanbaru yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa kredit di bank tersebut berhasil diringkus saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ahmad Fuady, membenarkan hal itu. Dikatakan pria yang akrab disapa Fuad itu, Syahroni ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berdasarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Kejari Pekanbaru pada akhir 2017 lalu.

"Tim Kejati Sumut melakukan pengamanan terhadap DPO berinisial SH (Syahroni Hidayat, red) pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 20.45 WIB. Dia ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumut," ungkap Fuad kepada Riaumandiri.co, Kamis (2/8/2018).


Usai ditangkap, kata Fuad, Syahroni langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan. Kejati Sumut, lanjutnya, juga telah menyampaikan informasi penangkapan itu ke Kejari Pekanbaru.

"Saat ini, tim Kejari Pekanbaru telah berada di Medan untuk menjemput SH," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu. 

Dalam perkara ini, selain Syahroni, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Jauhari Y Hasibuan. Namun dalam proses penyidikan, mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain itu, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. 


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi