Kronologi Pengungkapan 8 Kilogram Sabu di Tugu Payung Bukitraya

Kronologi Pengungkapan 8 Kilogram Sabu di Tugu Payung Bukitraya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menggelar konferensi pers pengungkapan sabu seberat 8 kilogram yang dilakukan oleh Tim Opsnal Mapolsek Tampan, Senin (21/5/2018).

Diterangkan Kapolres, bahwa penangkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru tujuan Banten. 

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Hingga akhirnya pada Selasa (15/5) malam petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di tugu payung, Kecamatan Bukitraya. 


"Tersangka dengan inisial HE ini kita amankan bersama barang bukti 8 kilogram sabu yang disimpan di dalam ban serep,"kata Santo.  

Berdasarkan pengakuan HE, berawal dari kesepakatan tersangka dengan pemilik barang (bandar) yang dalam pengakuanya tidak mengetahui orangnya lantaran hanya berhubungan via handphone dan mengaku telah menerima DP Rp 5 juta sebagai biaya makan dan bensin untuk sampai ke Jakarta.

"Saya dikasih DP sebesar Rp 5 juta untuk biaya makan dan bensin saya sampai di jakarta," tuturnya. 

Lebih jauh, tersangka mengaku juga disediakan mobil jenis Fortuner putih sebagai alat transportasi untuk mengantarkan sabu sabanyak 8 kilogram tersebut, dan pelaku mengaku disuruh mengambil mobil di bawah jembatan lekton 1.

Selanjutnya tersangka yang merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan) tahun 2014 tersebut diperintahkan ke hotel Furaya untuk beristirahat menjelang keberangkatan menuju Jakarta.

"Setelah mengambil mobil di jembatan lekton 1 selanjutnya saya disuruh ke Furaya istirahat, dan saat di parkiran saya diberikan kunci oleh remaja yang tidak saya kenal," bebernya. 

Tersangka juga mengaku sebelum keberangkatanya, dirinya sempat dugem di hotel tersebut. Kemudian siangnya setelah cek out pelaku juga sempat keliling kota Pekanbaru sebelum akhirnya tersangka disergap oleh Tim Opsnal Mapolsek Tampan saat berada di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Tugu Payung, Kecamatan Bukitraya, 

"Tersangka diamankan saat berada di jalan Jendral Sudirman tepatnya dekat tugu Payung. Dalam penggeledahanya petugas mendapati sabu 8 bungkus yang disimpan di dalam ban serep," kata Kapolres. 

Lebih jauh, atas pengungkapan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terutama seorang rekannya asal bengkalis yang berhasil kabur saat pengungkapan, 

"kita masih terus lakukan pengembangan terhadap jaringan lain dan juga asal sabu ini, dan untuk sementara tersangka kita jerat dengan pasal 114, 115 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun," tutup Kapolres.

Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang