Berbekal Parang, Pelaku Mutilasi Jasad Rinaldi Belajar dari Youtube

Berbekal Parang, Pelaku Mutilasi Jasad Rinaldi Belajar dari Youtube

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jasad Rinaldi Harley Wismanu (32) sempat disimpan di kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, setelah 3 hari dieksekusi. Tersangka Djumadil Al Fajri (27) memutuskan memutilasi jasad korban setelah mempelajari cara memutilasi via YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, kedua tersangka saat itu sempat kebingungan membawa keluar jasad korban.

"Mereka menanyakan mau dikemanakan jenazah ini, karena cukup besar sehingga timbul niatan untuk dilakukan mutilasi pada si korban. Dari mana tahu cara mutilasi? Dia belajar dari Youtube," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).


Yusri mengatakan selama tiga hari, kedua tersangka sempat memikirkan cara dalam menghilangkan bukti mayat dari Rinaldi ini. Hingga pada Senin (12/9), kedua tersangka sepakat untuk memutilasi korban dengan tersangka Fajri yang bertindak sebagai eksekutor.

Berbekal sebilah parang, tersangka Fajri mulai memotong bagian atas tubuh korban berdasarkan apa yang dia pelajari dari Youtube.

"Tanggal 12 (September) pagi dia datang karena sudah belajar dari Youtube. Dia membawa parang untuk mutilasi. Tanggal 12 itu dia mutilasi bagian bawah dan kedua tangan," jelas Yusri.

Usai melakukan aksi sadisnya, tersangka Fajri kemudian memasukan bagian tubuh korban yang telah terpotong ke dalam plastik kresek untuk dimasukkan kembali ke dalam satu koper.

"Kemudian ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau bahkan disemprot pakai minyak wangi itu tanggal 12. Kemudian diantar ke Apartemen Kalibata," sebut Yusri.

Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut juga telah menyiapkan sebuah lubang galian untuk mengubur korban di daerah Depok, Jawa Barat. Namun, upaya tersebut gagal usai keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (16/9).

Kedua tersangka ditangkap oleh polisi. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 338, 340, hingga 365 dengan ancaman hukuman mati.