Kasus Dermaga Sungai Tohor, Eks Kadis PUPR Meranti Dituntut Lebih Rendah Dibanding Rekanan

Kasus Dermaga Sungai Tohor, Eks Kadis PUPR Meranti Dituntut Lebih Rendah Dibanding Rekanan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menuntut Hariadi dengan pidana penjara selama 20 bulan penjara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) kabupaten setempat itu dituntut lebih rendah dibandingkan dua terdakwa lainnya dari pihak rekanan.
 
Hariadi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga  Sungai Tohor. Selain Hariadi, tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Fahrizal Yani yang merupakan Kepala Bidang di institusi tersebut dan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu.
 
Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/5/2018). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin, JPU Nidia Eka Putri dan Muhammad Ulinuha, menuntut dua terdakwa yang disebut di atas, berbeda dengan dua terdakwa lainnya dari pihak rekanan, Basuki Rachmad dan Yudin.
 
Terdakwa Hariadi dan Fahrizal Yani, dijerat dengan dakwan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎
 
"Menuntut terdakwa Hariadi dan Fahrizal Yani, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara," ujar JPU Nindia dalam amar tuntutannya.
 
Sementara, terdakwa Basuki Rachmad dan Yudin dikenakan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UulU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut terdakwa Basuki Rachmad dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan penjara," lanjut JPU Ulinuha.
 
Untuk terdakwa Yudin, sebut JPU, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.157.000.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut JPU Ulinuha.
 
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
 
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibangun tahun 2014 dengan dana Rp500 juta. Proyek tersebut dilanjutkan pada tahun 2015 oleh Dinas PUPR Meranti dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar. ‎
 
Terdakwa Fahrizal dan Hariadi tidak melakukan pencairan uang jaminan sebesar Rp160.350.400 yang harusnya disetorkan ke kas daerah terkait pengerjaan dermaga Sungai Tohor yang dilaksanakan terdakwa Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan terdakwa Basuki Rachmad selaku sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.‎
 
Selain itu, dalam dakwaan JPU, terdakwa Fahrizal dan Hariadi juga tak menagih sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi dari nilai bagian kontrak. Adapun Jumlahnya, yakni Rp145.997.825.45. 
 
Tindakan kedua pejabat di PUPR Meranti itu yang tidak mencairkn uang jaminan dan tidak  menagih denda keterlambatan, telah memperkaya terdakwa Yudin dan Basuki Rachmad. Akibatnya negara dirugikan Rp306.348.225.‎
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor     : Rico Mardianto